Truk Mogok Ditabrak Kereta Api Pandanwangi, Lokomotif Rusak

BOGORTODAY.COM – Sebuah kecelakaan terjadi di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi pada Kamis (16/1/2025).

Sebuah truk tertabrak Kereta Api Pandanwangi setelah truk tersebut mogok di tengah rel saat palang pintu pelintasan hendak ditutup. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif KA Pandanwangi.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika truk tersebut melintas dan nyelonong masuk ke perlintasan meskipun palang pintu sudah hendak ditutup.

Setelah itu, truk tersebut mogok di tengah rel. Petugas jaga lintasan berinisiatif untuk berlari menuju arah datangnya kereta sambil memberikan isyarat kepada masinis agar segera menghentikan kereta.

Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, kereta tetap menabrak truk yang mogok di perlintasan.

“Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, lokomotif KA Pandanwangi tertemper oleh truk yang mogok di tengah perlintasan,” kata Cahyo Widiantoro.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rem Rekrutmen Honorer, Fokus Angkat P3K Penuh Waktu

Akibat benturan tersebut, lokomotif KA Pandanwangi mengalami kerusakan parah. Petugas terpaksa mundur dan melangsir kereta ke Stasiun Banyuwangi Kota untuk mengganti lokomotif dengan yang baru, yang dikirim dari Stasiun Ketapang.

Meskipun terjadi kerusakan pada lokomotif, Cahyo memastikan bahwa seluruh kru kereta dan penumpang dalam keadaan selamat.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat karena akibat peristiwa ini perjalanan kereta terganggu. Namun, kami pastikan semua penumpang selamat dan aman,” tambah Cahyo.

Cahyo juga menyesalkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan rambu-rambu peringatan yang terpasang di seluruh perlintasan kereta api.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya, akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,” jelas Cahyo.

BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

Ia juga mengutip Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengharuskan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, Cahyo menyebutkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap dengan adanya penegakan hukum, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api dapat meningkat.

KAI Daop 9 mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu serta peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================