
Pajak atas Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda menyertakan NPWP saat transaksi, maka Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,45%.
Harga emas Logam Mulia Antam hari ini, 20 Januari 2025, mengalami penurunan tipis, namun harga tetap berada di kisaran yang stabil.
Bagi Anda yang berniat membeli emas sebagai investasi, atau yang ingin menjual emas, Anda dapat memantau harga-harga terbaru yang diumumkan oleh Antam.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















