Pengadilan Buruh Jepang Jatuhkan Denda Rp 3,03 Miliar untuk Dewi Soekarno terkait PHK Karyawan

Dewi Soekarno

BOGORTODAY.COM – Pengadilan Buruh Jepang telah menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3,03 miliar) terhadap Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya pada tahun 2021.

Gugatan ini bermula ketika kedua karyawan tersebut menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Dewi, yang saat itu baru saja kembali dari Indonesia, dikabarkan marah mendengar sikap kedua karyawannya dan akhirnya memutuskan hubungan kerja mereka.

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” kata Dewi, seperti dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

BACA JUGA :  Jangan Langsung Injak Laba-Laba di Rumah, Ini Risiko yang Perlu Diketahui

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, kedua karyawan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022, untuk menuntut keadilan atas keputusan PHK yang mereka anggap tidak sah.

Pada Agustus 2022, Pengadilan Buruh Jepang memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, dan hubungan kerja kedua karyawan tersebut dengan kantor Dewi harus dilanjutkan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================