
Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa Dewi Soekarno harus membayar gaji dari kedua karyawannya tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024, beserta biaya lembur yang belum dibayar.
Total keseluruhan biaya yang harus dibayar oleh Dewi Soekarno mencapai 29 juta yen, yang setara dengan sekitar Rp 3,03 miliar. Keputusan ini mengakhiri proses litigasi yang cukup panjang dan memberikan kemenangan bagi kedua karyawan yang di-PHK secara sepihak.
Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai istri dari Soekarno, Presiden pertama Indonesia, sebelumnya telah mengajukan keberatan terhadap keputusan pengadilan ini, namun hasilnya tetap mengharuskan dirinya untuk membayar denda dan melanjutkan hubungan kerja dengan kedua karyawannya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















