Pengadilan Buruh Jepang Jatuhkan Denda Rp 3,03 Miliar untuk Dewi Soekarno terkait PHK Karyawan

BOGORTODAY.COM – Pengadilan Buruh Jepang telah menjatuhkan sanksi denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3,03 miliar) terhadap Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno, akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawannya pada tahun 2021.

Gugatan ini bermula ketika kedua karyawan tersebut menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19. Dewi, yang saat itu baru saja kembali dari Indonesia, dikabarkan marah mendengar sikap kedua karyawannya dan akhirnya memutuskan hubungan kerja mereka.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” kata Dewi, seperti dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, kedua karyawan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022, untuk menuntut keadilan atas keputusan PHK yang mereka anggap tidak sah.

Pada Agustus 2022, Pengadilan Buruh Jepang memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, dan hubungan kerja kedua karyawan tersebut dengan kantor Dewi harus dilanjutkan.

Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa Dewi Soekarno harus membayar gaji dari kedua karyawannya tersebut sejak tahun 2021 hingga 2024, beserta biaya lembur yang belum dibayar.

BACA JUGA :  MBG: KETIKA TUJUAN MULIA TERCEDERAI

Total keseluruhan biaya yang harus dibayar oleh Dewi Soekarno mencapai 29 juta yen, yang setara dengan sekitar Rp 3,03 miliar. Keputusan ini mengakhiri proses litigasi yang cukup panjang dan memberikan kemenangan bagi kedua karyawan yang di-PHK secara sepihak.

Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai istri dari Soekarno, Presiden pertama Indonesia, sebelumnya telah mengajukan keberatan terhadap keputusan pengadilan ini, namun hasilnya tetap mengharuskan dirinya untuk membayar denda dan melanjutkan hubungan kerja dengan kedua karyawannya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================