Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Ramadan 2025, Sekaligus Peran Orang Tua

BOGORTODAY.COM – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan. Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Maklumat tersebut mencakup tujuh poin utama, termasuk aturan penjadwalan belajar, kegiatan selama bulan Ramadan dan peran orang tua, sekolah dan pemerintah daerah. Berikut ini adalah ringkasan dari isi maklumat tersebut.

Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025

1. Belajar Mandiri di Awal Ramadan

Kegiatan pembelajaran akan dimulai dengan belajar mandiri pada:

• Tanggal: 27–28 Februari, 3–5 Maret 2025.

• Tempat: Rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.

Peserta didik akan mendapat tugas dari sekolah atau madrasah untuk dilaksanakan secara mandiri.

BACA JUGA :  5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

2. Pembelajaran di Sekolah

• Tanggal: 6–25 Maret 2025.

• Lokasi: Sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain pembelajaran rutin, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepemimpinan.

• Kegiatan bagi peserta didik Islam: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.

• Kegiatan bagi peserta didik non-Islam: Bimbingan rohani dan kegiatan sesuai agama masing-masing.

3. Libur Idulfitri 2025

• Tanggal: 26–28 Maret dan 2, 3, 4, 7, 8 April 2025.

Selama libur, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan.

4. Kembali Belajar Setelah Idulfitri

• Tanggal: 9 April 2025.

Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan melanjutkan pembelajaran normal.

Peran Orang Tua, Sekolah dan Pemerintah

Surat edaran tersebut juga menjelaskan tanggung jawab masing-masing pihak dalam memfasilitasi pembelajaran selama bulan Ramadan.

BACA JUGA :  Sebagian Besar Tuntutan Ranah Nasional, DPRD Kota Bogor Komit Jembatani Suara Mahasiswa ke Pusat

1. Peran Orang Tua/Wali:

• Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.

• Memantau kegiatan belajar mandiri peserta didik di rumah.

2. Peran Pemerintah Daerah:

• Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.

• Menyelaraskan jadwal kegiatan di sekolah sesuai dengan kebijakan daerah.

3. Peran Kementerian Agama:

• Menyusun rencana pembelajaran Ramadan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.

• Mengatur jadwal pembelajaran agar sesuai dengan kalender Ramadan.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan bermakna dan berdampak. Kegiatan tambahan seperti pesantren kilat dan bimbingan rohani dirancang untuk membentuk karakter religius, moral, dan sosial para siswa.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================