
Perlintasan kereta api di lokasi tersebut memang tidak dilengkapi dengan palang pintu milik PT KAI, melainkan dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Wakapolsek Gubeng, AKP Djoko Soesanto, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut memang dikelola secara mandiri oleh warga setempat, sehingga kekeliruan dalam pengelolaan dapat terjadi. “Palang pintu ini memang bukan milik PT KAI, tapi dikelola swadaya oleh masyarakat. Memang ada keteledoran dari penjaga,” kata AKP Djoko.
Kecelakaan ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan perlintasan kereta api yang aman dan disiplin.
Selain itu, peran serta masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan di perlintasan tanpa palang pintu juga sangat vital untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diharapkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan, terutama di perlintasan yang tidak dilengkapi dengan pengaman yang memadai.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















