
BOGORTODAY.COM – Selebgram Isa Zega kini resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Isa Zega langsung ditahan oleh pihak berwajib.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Isa Zega ditahan setelah terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial. Penahanan dilakukan pada Jumat (24/1/2025) di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim.
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” kata AKBP Charles saat diwawancarai.
Charles juga menambahkan bahwa Isa Zega dinyatakan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke rutan perempuan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Terkait keputusan untuk menahan Isa Zega di Rutan Perempuan, Charles menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada identitas yang tertera di KTP yang menyebutkan kelamin perempuan. “Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” tambahnya.
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh kerabat dan pengacara. Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Kasus ini menjadi peringatan terkait pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, serta konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik melalui platform digital.
Pihak kepolisian juga mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak melanggar hukum yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















