
Perlu dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Anda berhak mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni 0,45%.
Dengan harga yang relatif stabil dalam beberapa minggu terakhir, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang.
Pastikan untuk memantau harga emas secara berkala untuk menentukan waktu yang tepat jika Anda berniat membeli atau menjual emas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















