
BOGORTODAY.COM – Seorang pegawai cilok di Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial MM (21) ditangkap setelah mencuri dan menjual gerobak milik pemilik usaha cilok tempatnya bekerja. Kejadian tersebut terjadi, Rabu (29/1/2025) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, mengungkapkan bahwa MM awalnya diterima bekerja sebagai pedagang cilok dan diberi kepercayaan untuk mengelola gerobak serta menyetorkan hasil penjualan. Namun, MM justru menjual gerobak tersebut seharga Rp450.000.
Pemilik gerobak, berinisial R, mengetahui gerobaknya dijual setelah melihat unggahan di media sosial Facebook oleh A, orang yang membeli gerobak tersebut dari pelaku. Kasus ini awalnya diselesaikan dengan musyawarah, di mana R menebus kembali gerobaknya dengan harga Rp300.000.
Namun, MM kembali mencoba menjual gerobak tersebut kepada orang yang sama dengan harga Rp700.000. Rencana itu digagalkan setelah A bekerja sama dengan pemilik gerobak untuk menjebak pelaku dalam transaksi COD.
“Setelah korban R dan saksi A bertemu dengan MM, mereka langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gerobak dorong,” ujar Waluyo, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















