
“Perlu diingat, eksekusi anggaran bisa dilakukan setelah pelantikan. Untuk tim transisi dari ASN bisa jadi lebih memahami secara teknis, dalam mensinkronisasikan program serta anggaran dan relatif mudah berkomunikasi dengan pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerahnya,”tandas dia.
Namun, kata Undang, hasil penyelarasan program gubernur terpilih dengan program anggaran tahun berjalan, pada saatnya setelah dilantik sebagai gubernur perlu dikomunikasikan dan dibahas bersama dengan DPRD dan mendapat persetujuan bersama.
Senada, pengamat politik lainnya masih dari Universitas Djuanda, M. Yusuf GG Seran mengaku, apa yang dilakukan Dedi Mulyadi merupakan langkah yang tepat. Jika membandingkan Dedi Mulyadi dan Dedie A Rachim, sambung Seran, maka ada dua pendekatan berbeda yang ditempuh dua kepala daerah terpilih dalam membentuk tim transisi.
“Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi lebih menekankan pendekatan dari dalam pemerintahan, sementara Wali Kota Bogor terpilih Dedie Rachim, lebih menekankan pendekatan dari luar pemerintahan,” tukas dia.
Seran menambahkan, akomodasi serta sinkronisasi visi, misi dan program kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















