Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Mangkang Kulon, Semarang, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Kertajaya

Usai kejadian, KA Kertajaya sempat berhenti di Stasiun Kaliwungu Kendal untuk pemeriksaan, namun tidak mengalami kerusakan pada lokomotif atau rangkaian kereta. Kereta melanjutkan perjalanan meskipun mengalami keterlambatan sekitar 10 menit.

Franoto Wibowo menegaskan kembali pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengharuskan pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta api ketika melewati perlintasan sebidang.

BACA JUGA :  Suka Memajang Banyak Barang di Rumah? Ini Gambaran Kepribadian yang Mungkin Dimiliki

Insiden ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat melintas di perlintasan kereta api.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================