BOGORTODAY. COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan formal.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah resmi dalam mengatasi masalah ini.
“Kita akan buat surat edaran Bupati kepada sekolah-sekolah untuk tidak menahan ijazah,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Kabupaten Bogor juga akan memberikan pembinaan kepada sekolah terkait tugas pokok satuan pendidikan, termasuk pelayanan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan pengelolaan keuangan.
Selain itu, Disdik akan bekerja sama dengan Badan Musyawarah Penyelenggara Swasta (BPMPS) untuk menangani kasus penahanan ijazah di sekolah swasta.
Bambang mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah umumnya terjadi karena siswa belum memenuhi persyaratan administratif, seperti pengumpulan foto atau cap tiga jari.
“Peserta didik yang belum melengkapi syarat akan dipanggil untuk mengambil ijazahnya,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















