Disdik Kabupaten Bogor Awasi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

Disdik Kabupaten Bogor Awasi Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa
Kadisdik Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal. Jum'at (31/1/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY. COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan formal.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah resmi dalam mengatasi masalah ini.

“Kita akan buat surat edaran Bupati kepada sekolah-sekolah untuk tidak menahan ijazah,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

BACA JUGA :  Studi Besar Ungkap Minuman Manis Berpotensi Meningkatkan Risiko Kanker Hati

Sebagai bentuk pengawasan, Disdik Kabupaten Bogor juga akan memberikan pembinaan kepada sekolah terkait tugas pokok satuan pendidikan, termasuk pelayanan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan pengelolaan keuangan.

Selain itu, Disdik akan bekerja sama dengan Badan Musyawarah Penyelenggara Swasta (BPMPS) untuk menangani kasus penahanan ijazah di sekolah swasta.

BACA JUGA :  LPDP dan Kemenag Buka Pendanaan Riset MoRA the AIR Funds 2026, Dana Hingga Rp2 Miliar per Proposal

Bambang mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah umumnya terjadi karena siswa belum memenuhi persyaratan administratif, seperti pengumpulan foto atau cap tiga jari.

“Peserta didik yang belum melengkapi syarat akan dipanggil untuk mengambil ijazahnya,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================