KTP Kini Diperlukan untuk Pembelian Gas LPG 3 kg di Pengecer, Bahlil Menjamin Ketersediaan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. KESDM)

BOGORTODAY.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat kini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji (LPG) 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer resmi.

“KTP diperlukan sebagai kontrol. Jika tidak ada identifikasi yang jelas, bisa saja satu orang membeli hingga 20 tabung,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

 

 

Penggunaan KTP ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Selain itu, sub-pangkalan juga dilengkapi dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mendata transaksi.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Dengan adanya IT, kita bisa mengontrol siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga yang dibayarkan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil belum menentukan batasan maksimal pembelian per orang. Ia menekankan agar masyarakat membeli gas LPG 3 kg sesuai kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, pengecer gas LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi. Namun, kini mereka diizinkan kembali dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Saat ini, terdapat sekitar 370.000 sub-pangkalan gas LPG 3 kg yang terdaftar. Bagi pengecer yang belum resmi terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta memberikan dukungan sistem aplikasi guna memperlancar operasional.

Bahlil juga menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg dalam jumlah yang memadai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan publik akibat aturan larangan pengecer sebelumnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================