Penjualan Gas LPG 3 Kg Akan Dilanjutkan dengan Kewajiban Registrasi bagi Pengecer

Ilustrasi LGP 3 kilogram

BOGORTODAY.COM – Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram (kg) setelah adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini bertujuan memastikan ketersediaan gas bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Mulai hari ini, pengecer dapat kembali berjualan agar distribusi LPG tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA :  Kecap Manis Ternyata Mengandung Natrium, Benarkah Bisa Memicu Tekanan Darah Tinggi?

 

 

Meski diizinkan berjualan kembali, para pengecer diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Dengan mendaftar di platform ini, mereka akan tercatat sebagai subpangkalan resmi yang terverifikasi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================