Penjualan Gas LPG 3 Kg Akan Dilanjutkan dengan Kewajiban Registrasi bagi Pengecer

Ilustrasi LGP 3 kilogram

BOGORTODAY.COM – Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram (kg) setelah adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini bertujuan memastikan ketersediaan gas bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Mulai hari ini, pengecer dapat kembali berjualan agar distribusi LPG tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/2/2025).

 

 

Meski diizinkan berjualan kembali, para pengecer diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Dengan mendaftar di platform ini, mereka akan tercatat sebagai subpangkalan resmi yang terverifikasi.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Menurut Hasan, kebijakan ini diambil guna meningkatkan keteraturan dalam distribusi LPG bersubsidi. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan gas LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Pertamina akan mendorong para pengecer agar mendaftar sebagai subpangkalan resmi demi melindungi konsumen akhir dan menjaga harga tetap stabil,” jelasnya.

Dengan sistem pendaftaran ini, harga jual gas LPG 3 kg di tingkat konsumen dapat lebih terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang merugikan masyarakat. Selain itu, distribusi gas bersubsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

Langkah ini juga diharapkan mampu menekan praktik penimbunan serta spekulasi harga yang sering terjadi di lapangan. Masyarakat pun dapat lebih mudah mengakses elpiji bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================