
Menurut Hasan, kebijakan ini diambil guna meningkatkan keteraturan dalam distribusi LPG bersubsidi. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan gas LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Pertamina akan mendorong para pengecer agar mendaftar sebagai subpangkalan resmi demi melindungi konsumen akhir dan menjaga harga tetap stabil,” jelasnya.
Dengan sistem pendaftaran ini, harga jual gas LPG 3 kg di tingkat konsumen dapat lebih terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang merugikan masyarakat. Selain itu, distribusi gas bersubsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini juga diharapkan mampu menekan praktik penimbunan serta spekulasi harga yang sering terjadi di lapangan. Masyarakat pun dapat lebih mudah mengakses elpiji bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















