BOGORTODAY.COM – Bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, liburan, atau studi, sering kali melibatkan pembelian barang dengan nilai tinggi atau dalam jumlah banyak.
Namun, banyak traveler yang tidak menyadari bahwa ada aturan ketat terkait barang bawaan yang harus dipatuhi saat melewati pemeriksaan bea cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat pada denda atau bahkan barang yang disita.
Untuk itu, penting bagi para traveler untuk memahami beberapa tips agar dapat lolos dari pengecekan bea cukai dengan lancar. Berikut adalah beberapa panduan yang perlu diperhatikan:
- Beli Barang Kurang dari USD 500
Saat bepergian ke luar negeri, banyak orang cenderung membeli oleh-oleh atau barang-barang lainnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa barang bawaan pribadi dengan nilai maksimal USD 500 masih dibebaskan dari bea masuk. Jika barang yang dibawa melebihi batas ini, traveler akan dikenakan pungutan bea masuk yang meliputi:
- Bea masuk flat sebesar 0,5-10%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%
- Pajak Penghasilan 10% dengan NPWP atau 1-20% jika tidak memiliki NPWP
- Jangan Beli Barang Tertentu Lebih dari USD 1.500
Selain batas nilai barang secara umum, ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis barang tertentu. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, barang seperti mutiara, perangkat elektronik, dan produk hewan memiliki batas pembelian maksimal USD 1.500.
Pembelian barang-barang ini lebih dari batas yang ditentukan dapat memicu pungutan bea masuk yang lebih tinggi.
- Kemas Barang dengan Baik
Cara Anda mengemas barang juga dapat memengaruhi proses pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Pastikan untuk membungkus barang dengan rapi, dan hindari penggunaan kardus atau kemasan yang terlalu besar, karena ini bisa menimbulkan kecurigaan.
Lebih baik simpan barang di dalam koper atau ransel, karena ini memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses pengecekan.
- Isi Customs Declaration dengan Jujur
Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean yang wajib diisi oleh setiap penumpang yang membawa barang ke Indonesia. Pengisian CD bertujuan untuk mencegah masuknya barang berbahaya dan memastikan barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengisian form CD ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan dua hari sebelum kedatangan melalui Electronic Custom Declaration (E-CD).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















