
Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan skema Pajak Penyerahan Negara Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk motor listrik. Namun, Budi belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai implementasi skema tersebut.
“Kemungkinan besar pemberian PPN DTP, karena subsidi yang Rp 7 juta/tahun bisa dikatakan sudah tidak ada lagi,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa AISMOLI sebelumnya telah mengajukan agar subsidi motor listrik tetap diteruskan dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu. Hal ini dianggap penting untuk meringankan beban konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Namun, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang sulit, Budi memahami bahwa subsidi langsung mungkin tidak bisa diteruskan.
“Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP,” jelasnya.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2025, harga motor listrik baru akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Oleh karena itu, kebijakan PPN DTP diharapkan dapat meringankan beban konsumen yang beralih ke kendaraan listrik.
Ke depannya, AISMOLI berharap agar pemerintah segera memutuskan skema subsidi atau insentif yang jelas agar industri motor listrik di Indonesia bisa berkembang lebih pesat.
Dengan adanya kepastian, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk membeli motor listrik, yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga lebih ekonomis dalam jangka panjang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















