BOGORTODAY.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor bersiap untuk menerapkan kebijakan ijazah elektronik yang direncanakan mulai berlaku pada 2025. Kebijakan ini merupakan inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan ijazah.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawakal, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kalau misalkan aturannya sudah ada, kita segera menyesuaikan arahan dari kementerian pusat,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Bambang menambahkan, pihaknya masih akan mengkonsultasikan aspek teknis terkait implementasi ijazah elektronik sebelum direalisasikan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















