
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan pedagang membuka warung selama bulan suci Ramadan 2025 dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyatakan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan pada jam tertentu sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Namun, warung makan yang berjualan secara terbuka akan mendapatkan teguran dari aparat pemerintah di tingkat desa hingga kecamatan.
“Pemerintah akan memberikan imbauan dan teguran bagi warung yang berjualan secara vulgar,” ujar Cecep, Selasa (11/2/2025).
Pemkab Bogor juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur Standard Operating Procedure (SOP) bagi pedagang selama Ramadan.
“Edaran akan mengatur tata cara, lokasi, dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam berjualan,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















