Jualan Saat Puasa? Pemkab Bogor Kasih Lampu Hijau, Tapi Ada Syaratnya!

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan pedagang membuka warung selama bulan suci Ramadan 2025 dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyatakan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan pada jam tertentu sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Daftar 10 Negara Paling Damai di Dunia Tahun 2026

Namun, warung makan yang berjualan secara terbuka akan mendapatkan teguran dari aparat pemerintah di tingkat desa hingga kecamatan.

“Pemerintah akan memberikan imbauan dan teguran bagi warung yang berjualan secara vulgar,” ujar Cecep, Selasa (11/2/2025).

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

Pemkab Bogor juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur Standard Operating Procedure (SOP) bagi pedagang selama Ramadan.

“Edaran akan mengatur tata cara, lokasi, dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam berjualan,” tutupnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================