
Namun, di wilayah Baduy Luar, pembuatan konten TikTok masih diperbolehkan, dengan catatan bahwa pengunjung harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat. Meskipun demikian, ada beberapa titik di Baduy Luar yang juga tidak diperbolehkan untuk diabadikan dalam gambar maupun video.
Larangan ini juga berlaku untuk penerbangan drone. “Drone satu kampung itu kan dapat semua, bahkan satu desa, tidak boleh untuk melindungi kelestarian adat,” jelas Medi. Hal ini untuk menghindari potensi gangguan terhadap kehidupan adat dan tradisi yang sudah ada sejak lama di wilayah Baduy.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, turut mengkonfirmasi keputusan lembaga adat mengenai larangan penggunaan drone dan pembuatan konten TikTok di Baduy Dalam.
“Drone dilarang total, kalau TikTok itu dilarang untuk Baduy Dalam. Kami dari pemerintah menghargai dan menyambut baik keputusan lembaga adat dalam rangka melestarikan dan menjaga serta melaksanakan aturan adat tersebut,” ujarnya.
Pemerintah daerah menghormati dan mendukung keputusan lembaga adat Baduy untuk menjaga kelestarian budaya mereka, sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung yang datang untuk menikmati keindahan alam dan budaya Baduy.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















