
Krisis blanko ini menyebabkan antrean panjang warga yang membutuhkan pencetakan ulang KTP. Banyak dari mereka yang harus menunggu lebih lama atau mencari alternatif lain untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang valid.
Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pelayanan publik lainnya, seperti perbankan, administrasi kesehatan, dan kepentingan hukum yang membutuhkan KTP sebagai syarat utama.
Sebagai langkah mitigasi, Disdukcapil Kabupaten Bogor mendorong masyarakat, terutama dari kategori Non-PRR, untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan demikian, Hadijana, mendorong warga untuk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“KTP fisik tetap kita prioritaskan, tetapi bagi warga yang KTP-nya rusak atau hilang, kami arahkan ke IKD karena datanya sudah otomatis tersimpan dalam sistem,” ujarnya.
Namun, transisi menuju IKD juga menghadapi tantangan tersendiri. Tidak semua warga memiliki akses atau pemahaman yang memadai terhadap sistem digital.
Infrastruktur pendukung serta literasi digital di kalangan masyarakat masih perlu ditingkatkan agar IKD dapat diterapkan secara optimal. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















