
Adapun hasil sementara dari pertemuan bersama FKSS dan Disdik Jabar, akan dibuat nota kesepahaman atau MoU antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang ijazahnya masih ditahan sekolah swasta. Sambil menunggu hasil dari kesepahaman, antara pihak sekolah dengan orang tua, inilah solusi menurut penulis:
Pertama, pihak sekolah bisa memberi keringanan kepada yang menunggak ijazah, misal memberi potongan utang sebesar 10 persen. Juga bisa orang tua atau alumni yang menunggak untuk membayar dengan dicicil.
Kedua, yang menunggak harus sadar diri bahwa, yang namanya hutang itu harus dibayar, atau membayar hutang itu sebuah kewajiban serta membayar hutang itu harus disegerakan.
Ketiga, mencari donatur untuk membayar tunggakan ijazah yang masih tertahan di sekolah. Atau bisa mencari dari dana sosial perusahaan dan alumni yang sudah sukses.
Keempat, diadakan keropak atau kencleng khusus untuk diberikan kepada para penunggak ijazah. Jayalah Indonesiaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















