
Pajak Pembelian Emas Batangan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda memiliki NPWP, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yakni hanya 0,45%.
Meskipun harga emas mengalami penurunan, emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati banyak orang karena stabilitasnya yang relatif terjaga dan kemampuannya untuk bertahan dari gejolak ekonomi.
Demikian rincian harga emas Antam hari ini, Sabtu (15/2/2025).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















