
Perlu dicatat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda menyertakan NPWP dalam transaksi, Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni hanya 0,45%.
Dengan harga emas yang masih fluktuatif, penting untuk terus memantau pergerakan harga emas Antam agar dapat melakukan transaksi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















