Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Baru Soal Pekerja Terkena PHK

Presiden RI Prabowo Subianto.

BOGORTODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA :  Kehadiran Puluhan Robot Baru di Pabrik GM Picu Kekhawatiran Pekerja Setelah Gelombang PHK

 

 

Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi baru ini, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp5 juta. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tunai didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================