
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas Pasal 21 ayat (4).
Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan finansial sementara serta kesempatan untuk kembali bekerja melalui akses pelatihan dan informasi pasar kerja.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















