
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti. Jumlah yang diamankan pada tanggal 17 Februari 2025 atas nama tersangka Arif Nugraha Saputra, dengan barang bukti tembakau sintetis dengan jumlah berat sebanyak 1,16 ton.
“Kalau dikonversikan adalah Rp 350 miliar, namun bukan itu yang kita lihat, tapi narkoba tersebut bisa merusak generasi bangsa sebanyak 5 juta penduduk apabila berhasil beredar. Alhamdulillah, sebanyak 92 persen masyarakat Kabupaten Bogor terselamatkan,” ungkap AKBP Rio.
Hadir pada kegiatan tersebut, Komandan Korem 061 Suryakencana, Kasdam III/Siliwangi, Komandan Lanud ATS, Kepala Puslabfor Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Komandan Kodim 0621 Kabupaten Bogor, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. (* /Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















