
BOGORTODAY.COM – Artis Nikita Mirzani kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap seorang pengusaha dan dokter kecantikan, RGP, dengan nilai uang mencapai Rp 4 miliar.
Dugaan Pemerasan dan Ancaman melalui Media Elektronik
Peristiwa ini terjadi setelah Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya pada akhir tahun 2024. Dalam siaran tersebut, Nikita diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik yang dimilikinya.
Akibatnya, RGP merasa terancam dan menghubungi Nikita melalui asistennya, yang berinisial IM, untuk melakukan komunikasi.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, RGP malah menerima ancaman dan permintaan uang. Nikita diduga meminta uang sebanyak dua kali dengan total Rp 4 miliar, yang akhirnya dikirimkan oleh RGP.
Tak terima dengan tindakan tersebut, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut hingga akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Tak hanya Nikita, asistennya yang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani Absen dari Pemeriksaan
Penyidik pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (20/2/2025), namun ia absen dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nikita melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dan meminta jadwal ulang pada 3 Maret 2025.
Penyidik kemudian akan mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada pekan depan.
Ancaman Hukuman yang Berat
Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Lebih parahnya lagi, Nikita dapat dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, yang bisa mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama besar Nikita Mirzani yang dikenal sebagai seorang selebritas dengan pengikut media sosial yang sangat besar.
Sebelumnya, ia sering terlibat kontroversi, namun kali ini ia harus menghadapi dugaan tindak pidana yang serius.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Nikita Mirzani serta asistennya akan diminta untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus pemerasan ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak individu dari ancaman dan pemerasan, terutama yang dilakukan melalui platform digital.
Penyidik akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, dan bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















