BOGORTODAY.COM – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Eko Prasetyo, melaksanakan Press Release untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2024, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bogor Kota mengumumkan bahwa tersangka Y telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota di Jakarta, setelah buron hampir satu tahun.
Pelaku menyerang korban dengan sebilah golok, membacok pundak kiri Rojali. Meski korban berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejarnya hingga menusukkan golok ke wajah korban sebanyak dua kali.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku memasukkannya ke dalam mobil dan membuang jasadnya di kawasan BNR, Bogor.
“Dalam kasus ini, kita berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi F 2394 KR, Helm hitam milik korban, Satu kaos hitam, celana panjang berbercak darah, dan sandal abu-abu, Dua bilah golok, Satu pakaian wanita berwarna kuning,” ungkap Kombes Eko.
Tersangka Y disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 (2) KUHPidana, Pasal 351 (3) KUHPidana, dan Pasal 328 KUHPidana.
Diketahui bahwa ini bukan pertamakalinya Y terlibat dalam tindak pidana. Tersangka sering melakukan tindak pidana serupa.
Ia sudah terbiasa melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat. Jika tidak dicegah, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan di kemudian hari.
Pihak kepolisian juga mencurigai bahwa Y.M tergabung dalam kelompok preman yang berkelompok Jufri.
Kapolresta Bogor Kota mengucapkan terima kasih kepada tim Sat Reskrim yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini.
Beliau juga berharap bahwa penangkapan tersangka ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















