Disdik Kabupaten Bogor Tangani Kasus PIP, Libatkan BKPSDM dan Inspektorat

“Misalnya, seperti di SDN Pinku 03, jika kepala sekolahnya bergolongan 4B, maka tim penyidangnya minimal harus memiliki golongan yang sama,” jelasnya.

Nina menambahkan bahwa mekanisme ini berlaku untuk semua kasus yang melanggar aturan, dengan sidang disiplin kepegawaian yang menyesuaikan aturan yang dilanggar.

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

“Tidak hanya kasus PIP, tetapi juga kasus lain yang melanggar aturan akan diproses melalui sidang disiplin dengan tim penyidang yang berbeda sesuai kebutuhan,” tutupnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================