
“Sekali lagi, tujuannya adalah agar rakyat kita tidak mengalami kesulitan akibat spekulasi pengusaha. Jika ada yang sengaja menimbun barang, itu adalah pelanggaran yang harus kita sikapi dengan sangat tegas,”* tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional /National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa harga di tingkat hilir harus sesuai dengan HET.
“Ke depan, Badan Pangan akan bekerja sama secara simultan dengan PT Pos untuk menjadikan gerai ini sebagai andalan,” katanya.
Ia juga menekankan, bahwa harga di tingkat hulu, yaitu di petani, tidak boleh jatuh, sesuai dengan instruksi Presiden yang juga menekankan keseimbangan harga di tingkat petani.
“Harga di petani harus bagus, harga di hilir juga harus bagus. Dengan demikian, tata niaganya bisa kita jaga bersama. Pasar modern tetap berjualan, pasar tradisional juga tetap berjualan sesuai dengan aturan yang telah kita siapkan bersama,” pungkasnya.
Berikut daftar harga di pasar murah yang dijual berada di bawah HET, seperti:
– Daging kerbau: Rp 75.000/kg
– Gula pasir: Rp 15.000/kg
– Minyakita: Rp 14.700/kg
– Bawang putih: Rp 32.000/kg
– Beras premium: Rp 72.000/5 kg
– Telur ayam: Rp 27.000/kg. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















