
“Pembenahan berbagai hal, mulai dari regulasi hingga penyederhanaan prosedur untuk percepatan pelayanan perizinan, dilakukan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bogor,” ungkap Atep.
“Untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan yang profesional dan berintegritas, pembuatan hotline ini difokuskan untuk menjaring keluhan maupun pengaduan masyarakat, sebagaimana arahan Bapak Wali Kota,” sambungnya.
Hal ini menjadi salah satu upaya nyata untuk meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan perizinan di Kota Bogor. Diharapkan, langkah ini akan semakin memicu para investor untuk berinvestasi di Kota Bogor.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat menggunakan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra) yang merupakan sebuah aplikasi atau media untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi masyarakat Kota Bogor dalam menyampaikan pengaduan, saran, dan permintaan layanan publik serta kegawatdaruratan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bogor secara langsung.
Aplikasi SiBadra berbasis smartphone bisa diunduh melalui Google Play Store atau AppStore.
Aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk mempermudah warga Kota Bogor dalam menyampaikan laporan mereka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















