
BOGORTODAY.COM – Rapat kerja gabungan antara Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta telah diselenggarakan, pada Kamis (27/2/2025).
Rapat tersebut membahas upaya perbaikan pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang masuk dalam Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya ini turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.
Langkah yang diambil Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah Open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari Ketua dan seluruh Anggota Komisi XII DPR RI.
“Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” ujar Bambang Patijaya.
Politisi Partai Beringin ini juga menegaskan bahwa, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” Tegas Bambang Patijaya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















