
Kedua, objek pengaduan dinilai lebih mengarah pada sengketa hasil Pemilu, bukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. .Ketiga, ada dugaan pelanggaran prosedur pemanggilan sidang.
Terakhir, dalil-dalil yang digunakan untuk menuduh Ummi Wahyuni melakukan pelanggaran kode etik dinilai tidak memiliki korelasi yang jelas dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan.
“Tidak ada keselarasan alasan atau sebab yang memperkihatkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh klien kami (Ummi Wahyuni, red,” tegas Geri kepada wartawan.
Dengan gugatan ini, Ummi Wahyuni berharap PTUN Jakarta dapat memeriksa kembali dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI dan DKPP RI demi menegakkan keadilan serta kepastian hukum dalam proses Pemilu. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















