
Ia menjelaskan bahwa kawasan Puncak merupakan zona merah yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk pembangunan. Namun, banyak bangunan berdiri di daerah tersebut, termasuk objek wisata dan restoran yang dinilai melanggar aturan.
“Pelanggaran yang mencolok, seperti wisata Hibisc Fantasy dan restoran baru di kawasan atas, harus ditertibkan. Penataan Puncak harus melibatkan penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat 423 warga Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Cisarua, terdampak banjir bandang akibat luapan Sungai Ciliwung pada Minggu (2/3/2025). Secara keseluruhan, banjir di Kabupaten Bogor merendam 257 rumah di 10 desa dan 8 kecamatan, dengan total 988 jiwa terdampak. Satu korban meninggal dunia dilaporkan dalam peristiwa ini. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















