Tragedi Tertabrak Kereta di Sukabumi, Seorang Pria Tewas Terpental 20 Meter

Ixfan menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api, mengingat adanya potensi bahaya besar bagi siapa pun yang berada di lintasan kereta api tanpa alasan yang sah.

“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Selain membahayakan keselamatan, tindakan berada di jalur kereta api tanpa izin juga melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 199 UU 23/2007, pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan bersama, terutama di sekitar jalur kereta api.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

Mereka juga meminta masyarakat untuk saling mengingatkan apabila melihat orang yang beraktivitas berbahaya di jalur kereta api, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================