
“Iya betul, yang pergeseran tanah, memang betul harus direlokasi seperti itu,” ungkapnya.
Namun, Ade Hasrat menjelaskan, untuk relokasi warga korban pergerakan tanah itu memiliki prosedur tertentu, warga harus menyetujui untuk direlokasi.
“Relokasi ada prosedur sendiri, kita harus menentukan lokasinya dimana, dan seperti apa. Kami juga harus melihat masyarakatnya juga harus bersedia atau tidak,” jelasnya.
Ade Hasrat mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang terdampak bencana alam.
“Prinsipnya kita mencari yang terbaik,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















