
“Mau tidak mau, karena kondisi tertentu kita harus menunda buka puasa. Yang disunnahkan adalah takjil, yaitu menyegerakan berbuka ketika adzan Maghrib berkumandang,” ungkap Ustaz Zaki Mirza dalam sebuah kajian.
Jadi, meskipun kita terlambat berbuka karena keadaan darurat, seperti keterlambatan akibat macet, puasa kita tetap sah, dan tidak perlu khawatir tentang batalnya puasa.
Menyegerakan berbuka puasa adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Puasa hanya akan dianggap batal ketika kita membatalkannya dengan cara yang halal, yaitu dengan makan atau minum, tepat pada waktu yang disarankan.
Meskipun terkadang kita mengalami keterlambatan dalam berbuka, misalnya karena kondisi darurat, itu tidak membatalkan puasa selama kita masih menunggu dengan sabar hingga mendapatkan makanan dan minuman.
Yang penting adalah niat dan kesungguhan kita dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketaatan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















