
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah yaitu 0,45%, Anda harus menyertakan NPWP saat melakukan transaksi pembelian emas.
Dengan perubahan harga emas yang cukup fluktuatif, bagi Anda yang berencana untuk membeli atau menjual emas, pastikan untuk memantau pergerakan harga secara berkala.
Demikianlah rincian harga emas hari ini dari Logam Mulia Antam, Selasa (11/3/2025).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















