
Harga buyback saat ini berada di level Rp 1.563.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika Anda ingin menjual emas Anda kembali ke Logam Mulia Antam.
Peraturan Pajak atas Pembelian Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%.
Namun, jika Anda ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, Anda perlu menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk transaksinya.
Harga emas hari ini menunjukkan tren positif dengan kenaikan yang berlanjut. Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas dalam bentuk batangan, ini adalah saat yang tepat, terutama karena harga per gramnya yang masih dalam rentang stabil meskipun ada kenaikan.
Jangan lupa untuk memperhatikan juga pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian emas batangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai harga emas hari ini (13/3/2025), semoga bermanfaat bagi Anda yang tengah mempertimbangkan untuk berinvestasi atau menjual emas.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














