BOGORTODAY.COM – Seorang pria berinisial MWG (41) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban dituduh mencuri sepeda motor (Curanmor)dianiaya warga secara brutal.
Kuasa hukum korban, Meka Dadenra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tiga orang pelaku berinisial AR, W, dan S mendatangi rumah MWG sambil menodongkan senjata api.
Mereka menuding korban terlibat dalam kasus penipuan uang senilai Rp2,5 juta milik AR yang berkaitan dengan gadai motor.
“Mereka murka karena AR menuduh korban bersekongkol menipu dan membawa kabur uang sejumlah Rp2,5 juta milik AR dengan orang yang memegang gadai motor AR,” kata Meka, Jumat (14/3/2025).
Karena korban belum bisa mengembalikan uang tersebut, ketiga pelaku kemudian menganiaya MWG dan membawanya ke wilayah Sukahati. Di lokasi itu, korban diteriaki sebagai maling oleh para pelaku sehingga warga sekitar ikut terpancing dan mengeroyoknya.
“Korban dibawa ke pos warga, di sana diteriakkan dan diberitahukan kepada warga bahwa korban adalah maling motor. Sehingga banyak warga yang terprovokasi dan ikut menganiaya korban secara bersama-sama,” ujar Meka.
Massa terus menganiaya korban meskipun korban sudah tidak sadarkan diri. Padahal, menurut Meka, MWG tidak pernah memiliki catatan kriminal terkait pencurian.
“Padahal dalam catatan kehidupan korban tidak pernah melakukan pencurian,” tegasnya.
Setelah tak sadarkan diri, MWG akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh seorang warga yang merasa iba. Namun nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia, Senin (6/1/2025).
“Korban meninggal dunia dan diurus pemakaman oleh keluarga korban. Banyak warga yang tidak mau membantu pemakaman karena korban dianggap maling,” jelas Meka.
Meka menambahkan, pihak kepolisian telah menangkap delapan dari sembilan orang pelaku pengeroyokan. Ia berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal.
“Keluarga berharap para pelaku semuanya ditangkap untuk memberikan efek jera. Tiga orang yang menjemput korban ke rumahnya seharusnya bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” pungkasnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















