Pemkot Bogor Tegas Membatasi Reklame dan Billboard Tak Berizin di Jalur Protokol

Penertiban Reklame dan Billboard oleh Pemerintah Kota Bogor. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penataan terhadap reklame dan billboard di sepanjang jalur protokol, khususnya di seputaran Sistem Satu Arah (SSA).

Pada Jumat (14/3/2025) malam, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kembali memantau langsung proses perobohan reklame yang tidak memiliki izin di sekitar akses masuk Jalan Cidangiang.

BACA JUGA :  Jangan Selalu Dipilihkan, Ini Manfaat Anak Menentukan Pakaiannya Sendiri

“Ini merupakan bentuk konsistensi penertiban papan billboard yang tidak berizin, termasuk menindaklanjuti atensi Pak Presiden terkait estetika kota,” kata Jenal Mutaqin di lokasi.

Berdasarkan data, ada sekitar 50 lebih reklame atau billboard yang menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 reklame yang sudah tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis, khususnya di seputaran SSA.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

Ketegasan lainnya adalah moratorium yang akan diterapkan untuk reklame dan billboard di seputaran SSA. Artinya, meskipun pemilik billboard ingin memperpanjang izin, permohonannya tidak akan disetujui.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================