
Budi menjelaskan, pengurangan takaran mencapai minus empat persen, atau sekitar 750 mililiter dari setiap 20 liter bahan bakar yang dibeli. Akibat praktik tersebut, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar dalam satu tahun.
“Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan atas pelanggaran oleh pengusaha, khususnya yang berkaitan dengan SPBU ini,” tegas Budi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















