
Akibat dari manipulasi tersebut, volume bahan bakar yang keluar dari dispenser berkurang antara 605 mililiter hingga 840 mililiter setiap pengisian 20 liter.
“Terbukti bahwa SPBU ini mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Alat yang digunakan bahkan disembunyikan sehingga tidak terdeteksi oleh petugas metrologi,” ungkap Nunung.
Atas perbuatannya, HZ terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















