
BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh HZ, pengawas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa saat penyelidikan, pihaknya menemukan adanya manipulasi pada mesin dispenser BBM di SPBU tersebut.
“Diduga terdapat mesin dispenser yang ditemukan dengan kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lainnya,” ujar Nunung, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, kabel tambahan tersebut merupakan kabel data yang dipasang di dalam blok kabel arus atau junction box di bawah dispenser. Kabel tersebut terhubung ke panel listrik dan seperangkat modul.
“Perangkat itu terdiri dari satu buah *mini smart switch*, satu buah MCB, serta dua buah relay dan sejumlah alat tambahan lainnya,” jelasnya.
Akibat dari manipulasi tersebut, volume bahan bakar yang keluar dari dispenser berkurang antara 605 mililiter hingga 840 mililiter setiap pengisian 20 liter.
“Terbukti bahwa SPBU ini mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Alat yang digunakan bahkan disembunyikan sehingga tidak terdeteksi oleh petugas metrologi,” ungkap Nunung.
Atas perbuatannya, HZ terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















