Polisi Bongkar Modus Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukaraja, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi Bongkar Praktik Kecurangan Pengurangan BBM
Polisi dan Mendag Bongkar Praktik Kecurangan Pengurangan BBM di SPBU Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh HZ, pengawas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa saat penyelidikan, pihaknya menemukan adanya manipulasi pada mesin dispenser BBM di SPBU tersebut.

“Diduga terdapat mesin dispenser yang ditemukan dengan kabel tambahan yang terhubung dengan perangkat lainnya,” ujar Nunung, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Ia menjelaskan, kabel tambahan tersebut merupakan kabel data yang dipasang di dalam blok kabel arus atau junction box di bawah dispenser. Kabel tersebut terhubung ke panel listrik dan seperangkat modul.

“Perangkat itu terdiri dari satu buah *mini smart switch*, satu buah MCB, serta dua buah relay dan sejumlah alat tambahan lainnya,” jelasnya.

Akibat dari manipulasi tersebut, volume bahan bakar yang keluar dari dispenser berkurang antara 605 mililiter hingga 840 mililiter setiap pengisian 20 liter.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

“Terbukti bahwa SPBU ini mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Alat yang digunakan bahkan disembunyikan sehingga tidak terdeteksi oleh petugas metrologi,” ungkap Nunung.

Atas perbuatannya, HZ terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================