Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor

Rudy Susmanto Dukung Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor

BOGORTODAY.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mendukung program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Forkopimda Jawa Barat.

Hal ini disampaikannya di tengah-tengah kegiatan pengecekan kendaraan operasional, di area parkir Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (24/3).

“Kita mendukung program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat dan Forkopimda Jawa Barat, terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor,” tandas Rudy.

Rudy menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, selagi ada kesempatan, yang belum bayar pajak mobil dan motornya segera datang ke Samsat terdekat.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

“Buat warga bogor yang belum bayar pajak kendaraannya silahkan bayar mumpung masih ada programnya,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, hari ini sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui kegiatan pengecekan kendaraan operasional, saya juga memastikan seluruh kendaraan dinas harus tertib pajak.

“Sebagai warga negara Indonesia, mari kita tertib membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan adalah wujud partisipasi kita untuk membangun bangsa,” ajak Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

BACA JUGA :  Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak Hiperaktif, Orang Tua Perlu Pertimbangkan Hal Ini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (* /Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================