
Aksi pencurian ini terungkap setelah Polsek Ciranjang melaporkan kejadian pencurian truk kontainer di wilayahnya.
Berdasarkan pelacakan GPS, polisi melacak truk tersebut yang kemudian diketahui mengarah ke Purwakarta. Tim Satreskrim Polres Purwakarta lalu melakukan penyergapan di perempatan lampu merah Sadang.
Dede saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, Dede dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal dapat merugikan banyak pihak, meskipun terkadang didorong oleh kebutuhan sesaat.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda untuk mengambil jalan pintas yang salah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














