Operasi Lebaran, Dishub Awasi Angkot di Jalur Puncak

Dishub Kabupaten Bogor Awasi Angkot saat Lebaran
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dadang Kosasih. Kamis (28/3/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi angkutan kota (angkot) yang tetap beroperasi di Jalur Puncak selama periode Lebaran. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan trayek bagi angkot yang melanggar aturan.

“Kita akan memberikan penindakan dengan pencabutan trayek. Kita akan melakukan penindakan itu,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA :  Bupati Cup 2026 Meriahkan HJB ke-544, 196 Peserta Adu Skill Biliar di Kabupaten Bogor

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Dishub Kabupaten Bogor akan mengerahkan 25 personel dalam operasi pengawasan, yang juga melibatkan pihak kepolisian. “Khusus untuk angkutan kota itu sekitar 25, nanti dibantu oleh kepolisian,” jelas Dadang.

BACA JUGA :  Bidadari dan Pasangan Surga: Bagaimana Islam Memandang Kebahagiaan Abadi bagi Laki-laki dan Perempuan?

Ia optimistis bahwa 715 angkot yang beroperasi di kawasan Puncak akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat guna mengurangi kemacetan saat Lebaran.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================